Posted by : Dddfggg Selasa, 08 Oktober 2013

Peran dan Tanggung Jawab Masing-Masing Personil dalam Struktur Organisasi BK di Sekolah
a.       Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
1)      Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
2)      Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya layanan bimbingan Konseling yang efektif dan efisien.
3)      Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program BK, penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan Konseling.
4)      Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam rangka kerja sama pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.
5)      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program BK di sekolah.
6)      Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab  atas koordinasi pelaksanaan BK di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing ( konselor).
7)      Menyiapkan surat tugas guru pembimbing dalam proses BK pada setiap awal semester.
8)      Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan BK sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing ( konselor).
9)      Melaksanakan layanan BK terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan BK.
b.      Staf Pimpinan / Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
1)      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah
2)      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
3)      Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang pendidikan BK
c.       Koordinator Bimbingan Konseling
1)      Koordinator Bimbingan Konseling bertugas mengkoordinasikan guru BK dalam :
a)      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan Konseling
b)      Menyusun program Bimbingan Konseling
c)      Melaksanakan program Bimbingan Konseling
d)     Mengadministrasikan pelayanan Bimbingan Konseling
e)      Menilai program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
f)       Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
2)      Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
3)      Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala sekolah.
d.      Guru Bimbingan Konseling / Konselor Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
1)      Memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling
2)      Merencanakan program Bimbingan Konseling
3)      Melaksanakan segenap layanan Bimbingan Konseling
4)      Melaksanakan kegiatan pendukung Bimbingan Konseling
5)      Menilai proses dan hasil pelayanan Bimbingan Konseling dan  kegiatan pendukungnya.
6)      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan penilaian
7)      Mengadministrasikan layanan dan kegitan bimbingan konseling yang dilaksanakan.
8)      Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling pada koordinator.
e.       Guru Mata Pelajaran.
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
1)      Membantu memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada siswa.
2)      Membantu guru Bimbingan Konseling / konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
3)      Mengalih tangankan (liferal) siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling kepada konselor.
4)      Menerima siswa alih tangan dari guru Bimbingan Konseling, yaitu siswa yang menurut guru Bimbingan Konseling memerlukan pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran perbaikan, program pengajaran.
5)      Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan Konseling.
6)      Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
7)      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
8)      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan Bimbingan Konseling dan upaya tindak lanjutnya.
f.       Wali Kelas.
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
1)      Membantu mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling, wali kelas berperan dengan cara :
a)      Mengumpulkan data tentang siswa.
b)      Menyelenggarakan penyuluhan
c)      Meneliti kemajuan dan perkembangan siswa.
d)     Pengaturan dan penempatan siswa.
e)      Mengidentifikasi siswa sehari-hari.
f)       Kunjungan rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
2)      Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan  Bimbingan Konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
3)      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling. 
4)      Ikut serta dalam konferensi kasus
g.      Staf Tata Usaha / Administrasi.
Staf tata usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
1)      Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah
2)      Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK
3)      Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK

4)      Membantu melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.

{ 1 komentar... read them below or add one }

Welcome to My Blog

The Counselor

The Counselor
Fathullation. Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Konselor Berbasis IT - fathullation-

Seluruh artikel di blog ini dapat dijadikan bahan dalam perkuliahan jurusan BK || All the articles in this blog can be used as a reference for a course BK || このブログのすべての記事はもちろんBKのための基準として使用することができます || Kono burogu no subete no kiji wa mochiron BK no tame no kijun to shite shiyo suru koto ga dekimasu