Posted by : Dddfggg
Selasa, 08 Oktober 2013
Peran dan Tanggung Jawab Masing-Masing
Personil dalam Struktur Organisasi BK di Sekolah
a. Kepala
Sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang
bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah :
1) Mengkoordinasikan
segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran,
pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan
dinamis.
2) Menyediakan
sarana dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya
layanan bimbingan Konseling yang efektif dan efisien.
3) Melaksanakan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program BK,
penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan Konseling.
4) Mengadakan
hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam rangka kerja sama
pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.
5) Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program BK di sekolah.
6) Menetapkan
koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi
pelaksanaan BK di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing (
konselor).
7) Menyiapkan
surat tugas guru pembimbing dalam proses BK pada setiap awal semester.
8) Menyiapkan
surat pernyataan melakukan kegiatan BK sebagai bahan usulan angka kredit bagi
guru pembimbing ( konselor).
9) Melaksanakan
layanan BK terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang
pendidikan BK.
b. Staf
Pimpinan / Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bertugas membantu kepala sekolah
dalam hal :
1) Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah
2) Melaksanakan
kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
3) Melaksanakan
BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang
pendidikan BK
c. Koordinator
Bimbingan Konseling
1) Koordinator
Bimbingan Konseling bertugas mengkoordinasikan guru BK dalam :
a) Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan Konseling
b) Menyusun
program Bimbingan Konseling
c) Melaksanakan
program Bimbingan Konseling
d) Mengadministrasikan
pelayanan Bimbingan Konseling
e) Menilai
program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
f) Memberikan
tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
2) Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan
prasarana.
3) Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala sekolah.
d. Guru
Bimbingan Konseling / Konselor Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli
guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
1) Memasyarakatkan
pelayanan Bimbingan Konseling
2) Merencanakan
program Bimbingan Konseling
3) Melaksanakan
segenap layanan Bimbingan Konseling
4) Melaksanakan
kegiatan pendukung Bimbingan Konseling
5) Menilai
proses dan hasil pelayanan Bimbingan Konseling dan kegiatan
pendukungnya.
6) Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan penilaian
7) Mengadministrasikan
layanan dan kegitan bimbingan konseling yang dilaksanakan.
8) Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling pada koordinator.
e. Guru
Mata Pelajaran.
Sebagai
tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang
sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran
dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
1) Membantu
memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada siswa.
2) Membantu
guru Bimbingan Konseling / konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang
memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
3) Mengalih
tangankan (liferal) siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling kepada
konselor.
4) Menerima
siswa alih tangan dari guru Bimbingan Konseling, yaitu siswa yang menurut guru
Bimbingan Konseling memerlukan pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran
perbaikan, program pengajaran.
5) Membantu
mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang
menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan Konseling.
6) Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan Bimbingan
Konseling.
7) Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
8) Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
Bimbingan Konseling dan upaya tindak lanjutnya.
f. Wali
Kelas.
Sebagai
pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas
berperan:
1) Membantu
mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling, wali kelas
berperan dengan cara :
a) Mengumpulkan
data tentang siswa.
b) Menyelenggarakan
penyuluhan
c) Meneliti
kemajuan dan perkembangan siswa.
d) Pengaturan
dan penempatan siswa.
e) Mengidentifikasi
siswa sehari-hari.
f) Kunjungan
rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
2) Membantu
guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan Bimbingan
Konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
3) Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
4) Ikut
serta dalam konferensi kasus
g. Staf
Tata Usaha / Administrasi.
Staf tata
usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
1) Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK
di sekolah
2) Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan BK
3) Membantu
menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK
4) Membantu
melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.
Related Posts :
- Back to Home »
- Bimbingan dan Konseling di Sekolah »
- Peran dan Tanggung Jawab Masing-Masing Personil dalam Struktur Organisasi BK di Sekolah
makasih!!!!
BalasHapus